Praktek Terbaik Perlindungan Saksi Dalam Proses Pidana Yang Melibatkan Kejahatan Terorganisir






                 UNODC ANTI CRIMINAL  


Declared all world terms sactions world NATO and PBB 



                     Work it sales forces
                      cybersecurity
Praktek Terbaik Perlindungan Saksi Dalam Proses Pidana Yang Melibatkan Kejahatan Terorganisir
II. Perlindungan Saksi: Asal Usul dan Pilihan Pendekatan A. Asal Usul: Amerika Serikat Perlindungan saksi pertama kali muncul di Amerika Serikat di tahun 1970-an sebagai suatu prosedur hukum yang dapat digunakan dalam hubungannya dengan program pembongkaran organisasi kejahatan berjenis mafia. Hingga saat itu, “sumpah diam” – dikenal sebagai omertà – yang tidak tertulis diantara anggota Mafia tidak dapat digoyahkan sehingga mengancam nyawa siapapun yang melanggar dan bekerjasama dengan polisi. Saksi penting tidak dapat dibujuk untuk bersaksi dan saksi kunci menghilang oleh karena upaya pimpinan kelompok kejahatan yang menjadi target penuntutan. Pengalaman awal ini meyakinkan Departemen Hukum Amerika Serikat bahwa suatu program perlindungan saksi perlu di institusikan. 1 Joseph Valachi adalah orang pertama dari Mafia Italia-Amerika yang melanggar omertà, atau sumpah diam. Pada tahun 1963 dia bersaksi di hadapan Komisi Kongres Amerika Serikat tentang struktur internal Mafia dan kejahatan terorganisir. Kerjasamanya terdorong oleh rasa takut bahwa dia akan dibunuh oleh Vito Genovese, seorang pimpinan keluarga Mafia yang sangat kuat. Ketika Valachi hadir di depan komisi tersebut, dia dilindungi oleh 200 petugas. Ada rumor bahwa Mafia telah menaruh harga untuk kepalanya sebesar US$ 100,000. Dia adalah orang pertama di Amerika Serikat yang ditawarkan perlindungan untuk kesaksiannya sebelum program perlindungan saksi dibentuk secara formal. Valachi masuk pengawasan protektif dan tetap ditahan di penjara hingga akhir hidupnya. Dia di isolasikan dari tahanan lain dan hubungannya dibatasi pada agen Biro Penyidikan Federal (FBI) dan staf dari Biro Lembaga Pemasyarakatan Federal. Valachi sangat ketakutan akan balas dendam Mafia sehingga dia bersikeras untuk memasak makanan sendiri di penjara karena takut Mafia akan berupaya untuk meracuni makanannya. Dia meninggal karena serangan jantung pada tahun 1971, dua tahun lebih lama dari Vito Genovese. Pada tahun 1970, Undang-undang Pengendalian Kejahatan Terorganisir memberikan wewenang kepada Jaksa Agung Amerika Serikat untuk memberikan keamanan terhadap saksi yang ingin bekerjasama dengan memberikan kesaksiannya pada perkara yang melibatkan kejahatan terorganisir dan bentuk kejahatan serius lainnya. Berdasarkan wewenang Jaksa Agung, Program Witness Security (WITSEC – Keamanan Saksi) Amerika Serikat memastikan keamanan fisik saksi yang berada dalam resiko melalui penempatan pada tempat tinggal baru dan rahasia dengan perubahan nama dan rincian identitas baru. Pada tahun 1984, setelah beroperasi selama lebih dari satu dekade, kekurangan￾kekurangan yang telah dihadapi oleh Program WITSEC telah dilengkapi oleh Undang-undang Reformasi Keamanan Saksi. Isu-isu yang ditangani Undang￾undang tersebut tetap dianggap berada pada jantung setiap program perlindungan saksi, yaitu: __ ________________ 1 Fred Montanino, “Unintended victims of organized crime witness protection”, Criminal Justice Policy Review, vol. 2, No. 4 (1987), pp. 392-408. 7 (a) Kriteria penerimaan yang ketat, termasuk penilaian terhadap resiko bagi masyarakat yang dapat berlaku oleh karena pelaku kejahatan yang telah direlokasi; (b) Pembentukan anggaran untuk mengkompensasi korban dari kejahatan yang dilakukan oleh peserta setelah diterima dalam program; (c) Penandatanganan nota kesepahaman yang menguraikan kewajiban saksi setelah dirinya diterima dalam program; (d) Pengembangan prosedur jika memorandum tersebut dilanggar oleh peserta; (e) Pembentukan prosedur untuk pengungkapan informasi peserta program dan hukuman yang berlaku terhadap pengungkapan informasi tersebut yang dilakukan secara tidak sah; (f) Perlindungan hak-hak pihak ketiga, khususnya menghormati utang-utang saksi dan hak perwalian orang tua yang tidak direlokasikan ataupun hak-hak kunjungan. Untuk seorang saksi dapat diterima dalam program WITSEC, perkara yang bersangkutan perlu merupakan perkara yang sangat signifikan, kesaksian yang diberikan saksi perlu bernilai tinggi untuk keberhasilan penuntutan dan tidak ada alternatif lain untuk mengamankan saksi secara fisik. Kondisi lain seperti profil psikologis saksi dan kemampuannya untuk mentaati peraturan dan larangan yang diterapkan program juga menjadi faktor. Dalam perkembangannya, penerimaan perlindungan dalam Program WITSEC telah diperluas dari kejahatan mafia untuk juuga memasukkan saksi-saksi dari jenis kejahatan terorganisir lainnya, seperti kejahatan yang dilakukan oleh kartel obat-obat terlarang, geng motor, geng penjara dan geng jalanan. B. Perlindungan Saksi di Berbagai Negara Kini perlindungan saksi dipandang sebagai alat penting dalam melawan kejahatan terorganisir, dan sudah banyak Negara yang telah membentuk program khusus tersebut atau telah membuat peraturan pembentukannya. Contoh-contoh dari yurisdiksi yang berbeda yang telah memutuskan untuk membentuk program perlindungan saksi serta unsur-unsur utamanya telah diuraikan dibawah. 1. Australia Pada tahun 1983, sebuah komisi kerajaan telah menyoroti kebutuhan Australia untuk memanfaatkan informan dalam perjuangan melawan kejahatan terorganisir, dan agar para pemain tingkat bawah diberikan insentif untuk memberikan informasi tentang petinggi organisasi. Pada saat itu, pemberian perlindungan saksi adalah hal yang ditangani oleh masing-masing kantor kepolisian dan pendekatannya berbeda, dimana beberapa menekankan perlindungan 24 jam dan yang lain lebih menghendaki relokasi saksi dengan identitas baru. Pada tahun 1988, sebuah gabungan komisi parlemen melakukan penyelidikan komprehensif terhadap isu 8 perlindungan saksi, dan laporannya2 mengantarkan perkenalan terhadap Undang￾undang Perlindungan Saksi pada Tingkat Persemakmuran tahun 1994, dan berlakunya peraturan yang serupa pada beberapa Negara bagian dan Wilayah Ibukota Australia. Undang-undang tersebut: (a) Membentuk Program Perlindungan Saksi Nasional (National Witness Protection Program – NWPP) dan menetapkan kriteria ambang batas bagi seorang untuk dapat diterima sebagai saksi dalam NWPP. Seorang saksi menjadi ‘peserta’ ketika dirinya diterima dalam program; (b) Memberikan wewenang kepada Polisi Federal Australia untuk mengelola penempatan dan pencabutan saksi dalam NWPP, termasuk penandatanganan nota kesepahaman, penciptaan identitas baru dan pemulihan kembali identitas lama; (c) Menetapkan mandat atas pembentukan register peserta yang sekarang atau dahulu berada dalam NWPP, yang memuat informasi nama peserta dengan identitas baru, dan rincian pidana yang telah dijatuhkan kepadanya; (d) Menjaga integritas dokumen identitas Persemakmuran (nomor berkas pajak, paspor) asalkan dokumen identitas peserta dalam program perlindungan saksi sub-nasional tidak dapat diberikan kecuali disertai peraturan pelengkap dan petunjuk menteri dari Negara bagian atau wilayah yang berhubungan dengan isu dokumen identitas tersebut; (e) Memberikan mekanisme untuk memastikan bahwa peserta tidak memanfaatkan identitas barunya untuk menghindari tanggung jawab perdata atau pidananya, dan menetapkan bahwa saksi tidak dapat dimasukkan dalam NWPP sebagai upaya pendorong atau penghargaan karena dirinya akan memberikan pembuktian atau kesaksian; (f) Menetapkan sanksi pidana terhadap pengungkapan informasi peserta secara tidak sah dan menetapkan sanksi pidana terhadap peserta yang mengungkapkan informasi yang berhubungan dengan NWPP. Pada tahun 1997, Undang-undang tersebut di amandemen untuk memungkinkan peserta NWPP melakukan pengungkapan untuk tujuan pengajuan keluhan atau memberikan informasi kepada Ombudsman Persemakmuran. Pada tahun 2002, Undang-undang tersebut di amandemen kembali untuk mengizinkan masuknya orang dalam NWPP berdasarkan permohonan Pengadilan Internasional. Proses pertimbangan seorang yang dinominasikan oleh Pengadilan tersebut untuk diterima dalam NWPP mirip dengan proses penerimaan warga Negara asing atau penduduk dalam NWPP. Hingga tulisan ini tercipta, Negara bagian dan wilayah Australia berikut ini telah memberlakukan skema perlindungan saksi regional sebagai pelengkap NWPP: Wilayah Ibukota Australia: Undang-undang Perlindungan Saksi 1996 New South Wales: Undang-undang Perlindungan Saksi 1995 Northern Territory: Undang-undang Perlindungan Saksi 2002 __________________ 2 Komite Gabungan Parlemen Australia tentang Lembaga Kejahatan Nasional, Witness Protection: Report by the Parliamentary Joint Committee on the National Crime Authority, Parliamentary paper No. 193/88 (Canberra, Australian Government Publishing Service, 1988). 9 Queensland: Undang-undang Perlindungan Saksi 2000 South Australia: Undang-undang Perlindungan Saksi 1996 Tasmania: Undang-undang Perlindungan Saksi 2000 Victoria: Undang-undang Perlindungan Saksi 1999 Western Australia: Undang-undang Perlindungan Saksi 1996 2. Cina: Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong Sebagai tanggapan terhadap dorongan reformasi kepolisian pada tahun 1994, Kepolisian Hong Kong membentuk program perlindungan saksi ad hoc. Program yang serupa dibentuk pada tahun 1998 dibawah Komisi Independen Melawan Korupsi (Independent Commission Against Corruption – ICAC). Pada tahun 2000, Peraturan Perlindungan Saksi telah diberlakukan untuk memberikan dasar perlindungan dan bantuan lainnya kepada saksi dan orang yang berasosiasi dengan saksi. Peraturan ini memberikan kriteria yang seragam untuk berjalannya program perlindungan saksi yang telah dibentuk oleh Kepolisian Hong Kong dan ICAC. Peraturan tersebut: (a) Membentuk program perlindungan saksi untuk memberikan perlindungan dan bantuan lainnya kepada orang yang keamanan atau kesejahteraannya terancam oleh karena dirinya sebagai saksi. Program tersebut diimplementasikan, pada Kepolisian, oleh Unit Perlindungan Saksi dan, pada ICAC, oleh Bagian Perlindungan Saksi dan Senjata Api. Unit ketiga sedang dibentuk oleh Departemen Bea & Cukai; (b) Menetapkan bahwa yang berwenang untuk mengambil keputusan tentang manajemen program dan dimasukkan atau dikeluarkannya saksi perlu ditunjuk secara tertulis oleh Kepala Kepolisian dan Komisaris ICAC. Hingga tulisan ini tercipta, wewenang tersebut berada pada Direktur Kejahatan dan Keamanan Kepolisian dan Direktur Penyidikan (Sektor Pemerintahan) ICAC; (c) Mendefinisikan kriteria penerimaan kedalam program dan dasar penghentian dini, dengan menerangkan kewajiban-kewajiban saksi; (d) Memberikan wewenang kepada petugas yang memiliki wewenang persetujuan untuk mengambil tindakan yang pantas dalam melindungi keamanan dan kesejahteraan saksi yang telah dinilai atau sedang dinilai untuk diterima kedalam program, termasuk perubahan rincian identitasnya; (e) Menetapkan prosedur banding terhadap putusan yang tidak mengizinkan seorang saksi untuk masuk dalam program, mengakhiri perlindungan atau menentukan bahwa perubahan identitas tidak termasuk sebagai upaya yang berlaku. Banding tersebut di ulas oleh dewan khusus yang berwenang untuk menguatkan atau membalikkan putusan asli. Peraturan tidak mencegah seorang saksi untuk melawan suatu keputusan dari lembaga asal atau dewan khusus melalui peninjauan kembali; (f) Menghukum pengungkapan informasi identitas dan lokasi seorang saksi atau yang telah menjadi peserta program, atau informasi yang dapat membahayakan keamanan seorang saksi. 10 3. Kolombia Asal usul program perlindungan saksi Kolombia ada dalam Konstitusi 1991, yang menyebutkan salah satu fungsi utama Jaksa Agung adalah kewajibannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi, korban dan pihak lain dalam proses penegakan hukum. Undang-undang Nomor 418 tahun 1997 menetapkan tiga program perlindungan saksi yang berbeda yang dapat dilakukan dengan permohonan kepada Jaksa Agung. Yang pertama memberikan informasi dan rekomendasi kepada saksi tentang keamanannya secara pribadi; yang kedua memberikan pengawasan terbatas terhadap situasi saksi; dan yang ketiga melibatkan perubahan identitas dan melindungi korban, saksi dan pihak-pihak yang ada dalam proses persidangan serta petugas Kejaksaan Agung. Program ketiga tersebut dikelola oleh Direktorat khusus yang bermarkas di Ibukota Bogotá dan memiliki kantor perwakilan di kota Barranquilla, Cali, Cúcuta dan Medellín. Terdapat dua divisi: satu untuk operasi dan satu untuk urusan administrasi. Tim khusus penyidik bertanggung jawab untuk mengevaluasi penyidikan kejahatan, mempelajari partisipasi saksi dalam proses persidangan dan pada akhirnya menilai tingkat resiko dan ancaman yang muncul sebagai konsekuensi dari partisipasi tersebut. Selain itu, ada grup bantuan (terdiri dari dokter dan dokter gigi), jaringan dukungan dengan tanggung jawab administratif bagi orang yang sudah dilindungi oleh program, dan grup keamanan yang bertanggung jawab mengimplementasi setiap upaya perlindungan yang diperintahkan oleh Direktorat setelah penilaian ancaman. Program ketiga terbuka hanya untuk saksi dalam perkara yang melibatkan penculikan, terorisme dan perdagangan narkotika, serta menyediakan relokasi tetap dalam Kolombia dan perubahan identitas bagi saksi-saksi yang berada dalam resiko. Saksi menerima bantuan finansial untuk memulai kehidupan baru dengan dukungan psikologis, bantuan medis, konseling dan bantuan perpindahan serta pemberian dokumen pribadi baru. Menurut undang-undang peserta dapat dikeluarkan dari program perlindungan berdasarkan hal-hal berikut ini: (a) Menolak untuk mentaati prosedur hukum tanpa alasan; (b) Menolak rencana atau program pemindahan; (c) Melakukan tindakan serius yang mempengaruhi prosedur perlindungan; (d) Mengundurkan diri secara sukarela. 4. Jerman Program perlindungan saksi telah berlaku di Jerman sejak pertengahan 1980-an. Program tersebut pertama kali dilaksanakan di kota Hamburg dalam kaitannya dengan kejahatan yang berhubungan dengan gang/kelompok sepeda motor. Pada tahun-tahun berikutnya, program perlindungan saksi diimplementasikan secara sistematis oleh Negara bagian Jerman dan Polisi Kejahatan Federal. Pada tahun 1998 Undang-undang Perlindungan saksi di sahkan. Undang-undang tersebut memuat ketentuan yang mengatur proses pidana dengan memberi fokus pada: 11 (a) Penggunaan teknologi video untuk mewawancarai saksi beresiko (khususnya anak-anak yang bersaksi sebagai korban); (b) Peningkatan kepastian penjagaan rahasia data pribadi saksi pada setiap tahap proses pidana; (c) Ketentuan tentang bantuan hukum bagi saksi dan korban. Juga di tahun 1998, Gugus Tugas Polisi Kejahatan mengembangkan suatu konsep perlindungan saksi yang untuk pertama kalinya menguraikan sasaran dan upaya yang perlu diimplementasikan oleh lembaga-lembaga yang terkait dalam perlindungan saksi. Hal tersebut mengarah kepada berlakunya panduan umum untuk perlindungan saksi beresiko oleh kementrian dalam negeri dan hukum federal dan Negara bagian. Hingga undang-undang untuk mengharmonisasikan perlindungan saksi beresiko diadopsi pada tahun 2001, panduan tersebut berlaku sebagai dasar utama bagi program perlindungan saksi Jerman. Di bulan Mei tahun 2003, panduan tersebut disejajarkan dengan ketentuan hukum undang-undang tersebut dan sekarang berlaku sebagai peraturan pelaksana undang-undang bagi setiap kantor perlindungan saksi di Jerman. Undang-undang 2001 diperkenalkan untuk mengharmonisasikan kondisi hukum dan kriteria perlindungan saksi pada tingkat federal dan Negara bagian. Ketentuan utamanya mencakup bidang-bidang berikut ini: (a) Kategori saksi yang berhak untuk dipertimbangkan masuk dalam program dan kriteria penerimaan dan pengeluaran. Menurut undang-undang, penerimaan dapat diberikan kepada orang yang berada dalam bahaya oleh karena keinginannya untuk bersaksi dalam perkara kejahatan serius atau kejahatan terorganisir. Peserta perlu sesuai dan berkeinginan untuk masuk dalam program; (b) Lembaga pengambil keputusan dan implementasi. Selain menyatakan bahwa unit perlindungan dan penuntut umum perlu mengambil keputusan penerimaan secara bersama, undang-undang juga mengakui bahwa unit perlindungan saksi sebaiknya memegang wewenang sebagai pengambil keputusan tentang upaya yang perlu dilaksanakan secara independen, dengan mempertimbangkan keseriusan kejahatan, cakupan resiko, hak tersangka dan pengaruh upaya-upaya yang akan dilaksanakan; (c) Kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan data pribadi saksi yang sedang dilindungi oleh unit perlindungan dan lembaga pemerintah dan non￾pemerintah lainnya. Berkas saksi dalam perlindungan dipelihara oleh unit perlindungan dan tidak termasuk dalam berkas penyidikan, namun dapat tersedia kepada penuntut umum jika diminta; (d) Kondisi pemberian identitas samaran dan dokumentasi pribadi pendukung serta tunjangan yang perlu diberikan sepanjang perlindungan. Program perlindungan saksi Jerman terdiri dari kantor perlindungan saksi yang dibentuk pada tingkat federal dan pada setiap Negara bagian. Kantor Polisi Kejahatan Federal bertanggung jawab untuk perlindungan saksi dalam perkara federal dan untuk fungsi koordinasi pada tingkat nasional dan internasional, termasuk: (a) Persiapan laporan tahunan tentang program perlindungan saksi; 12 (b) Pembentukan dan pelaksanaan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan; (c) Pembentukan konferensi secara regular yang melibatkan direktur kantor perlindungan saksi federal dan Negara bagian; (d) Kerjasama antar Negara bagian, lembaga federal dan kantor yang berada di luar negeri; (e) Kerjasama internasional. Sebagai tambahan, Grup Proyek Federal Negara Bagian tentang Penjagaan Kualitas di Lapangan Perlindungan Saksi – yang terdiri dari direktur tujuh kantor perlindungan saksi Negara bagian dan diketuai oleh Kantor Polisi Kejahatan Federal – memastikan kerjasama yang efektif melalui pengembangan prosedur nasional yang seragam untuk penerimaan kedalam program, pembentukan daftar standar tentang persyaratan petugas perlindungan saksi dan konsep bersama untuk pelatihan dan pendidikan berkelanjutan. 5. Italia Sejak tahun 1930, Kitab Hukum Pidana Italia memberikan kekebalan sebagian ataupun penuh dari hukuman jika pelaku memberikan ganti rugi atas kerugian kejahatan atau bekerjasama dengan pihak berwajib dalam perkara konspirasi politik atau kegiatan yang berhubungan dengan gang/kelompok. Di tahun 1970-an kebangkitan Brigade Merah (Red Brigade), suatu kelompok teroris Marxist-Leninist, mendorong pemberlakuan sejumlah peraturan yang menganjurkan pemutusan hubungan dengan kelompok teroris dan untuk bekerjasama dengan pihak berwajib. Meskipun upaya tersebut dianggap telah sangat berperan dalam pelucutan Brigade Merah, tidak satupun dari peraturan tersebut memberikan perlindungan saksi secara formil terhadap pihak-pihak yang bekerjasama. Baru pada tahun 1984, ketika Mafioso Sisilia Tommaso Buscetta menentang Mafia dan memulai karirnya sebagai kolaborator hukum, perlindungan saksi dibentuk secara formil. Busceta menjadi saksi bintang dalam persidangan Maxi, yang mengarah pada 350 anggota Mafia dihukum penjara. Sebagai imbalan kerjasamanya, dia direlokasikan dengan identitas baru. Kejadian tersebut mendorong lebih banyak lagi anggota Mafia untuk bekerja sama, dimana hasilnya pada akhir 1990-an penegak hukum Italia telah mendapatkan bantuan dari 1,000 lebih kolaborator hukum. Di waktu yang sama, proses penegakan hukum Italia di kritik tentang kredibilitas saksi serta motivasinya, dan juga ada tuduhan terhadap program perlindungan saksi yang tidak terorganisir dan manajemen yang buruk. Sebagai tanggapannya, sebuah revisi yang komprehensif terhadap Undang-undang No. 82 tertanggal 15 Maret 1991 dilaksanakan dan kemudian diberlakukan pada January 2001. Salah satu komponen utama dari peraturan yang direvisi tersebut adalah untuk menciptakan struktur kolaborator hukum yang terpisah dalam program perlindungan saksi. Ketentuan utama dalam Undang-undang No. 82, sesuai amandemennya pada tahun 2001, adalah sebagai berikut: (a) Orang yang dapat menerima perlindungan: 13 (i) Saksi dan informan dalam perkara narkotika, Mafia atau pembunuhan; (ii) Saksi dari tindak pidana apapun yang memuat hukuman antara 5 sampai 20 tahun; (iii) Individu yang dekat dengan kolaborator yang berada dalam bahaya; (b) Jenis perlindungan: (i) “Rencana sementara” yang melibatkan relokasi dan nafkah untuk 180 hari; (ii) “Upaya khusus” yang melibatkan rencana perlindungan dan reintegrasi sosial bagi individu yang direlokasikan; (iii) “Program perlindungan khusus” yang memberikan relokasi, dokumen identitas, bantuan finansial dan (sebagai jalan terakhir) identitas hukum baru; (c) Kolaborator hukum yang dijatuhkan pidana penjara perlu menjalankan setidaknya seperempat waktu hukumannya atau, jika dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup, 10 tahun di penjara sebelum dirinya dimasukkan dalam program perlindungan; (d) Keputusan penerimaan dalam program perlindungan dilakukan oleh komisi pusat yang terdiri dari: (i) Menteri Sekretaris Negara dalam Kementerian Dalam Negeri; (ii) Dua hakim atau penuntut umum; (iii) Lima ahli dalam bidang kejahatan terorganisir; (e) Perubahan identitas perlu memperoleh izin dari Pusat Pelayanan Perlindungan, yang bertanggung jawab atas implementasi dan penegakan upaya perlindungan. 6. Afrika Selatan Sebelum Strategi Nasional Pencegahan Kejahatan 1996 diadopsi, perlindungan saksi di Afrika Selatan diatur oleh pasal 185A dari Undang-undang Hukum Pidana tahun 1977. Ketentuan tersebut bersifat represif dan dignakan pada saat rezim apartheid sebagai upaya untuk memaksa saksi untuk memberikan pembuktiannya. Strategi tahun 1996 mengakui perlindungan saksi sebagai alat kunci dalam mengamankan bukti dari saksi-saksi rentan dan terintimidasi dalam proses peradilan dan mengakui bahwa perlindungan saksi, pada saat itu, adalah titik lemah dalam sistem penegakan hukum. Pada tahun 2000, Undang-undang Perlindungan Saksi No. 112 tahun 1998 diundangkan, yang menggantikan sistem lama. Undang-undang baru tersebut: (a) Membentuk Kantor Perlindungan Saksi nasional dibawah wewenang Menteri Hukum dan Perkembangan Konstitusional. Kantor tersebut dikepalai oleh direktur nasional dan memiliki kantor perwakilan pada Sembilan provinsi di Afrika Selatan. Meskipun belum ada amandemen peraturan, pada tahun 2001 kantor tersebut dirubah susunan menjadi bagian dari Lembaga Penuntutan Nasional dan semenjak itu dikenal sebagai Unit Perlindungan Saksi; 14 (b) Mengatur fungsi dan tugas Direktur, termasuk wewenang untuk menentukan penerimaan kedalam program. Keputusan direktur didasarkan rekomendasi dari kepala kantor cabang dan petugas yang relevan dari lembaga penegak hukum serta Lembaga Penuntutan Nasional. Keputusan direktur untuk menolak suatu permohonan atau melepaskan seorang dari perlindungan dapat ditinjau ulang oleh Menteri Hukum dan Perkembangan Konstitusional; (c) Mendefinisikan jenis-jenis kejahatan yang dapat dijadikan dasar permohonan perlindungan oleh saksi, prosedur yang perlu ditaati dan orang-orang yang dapat mengajukan permohonan. Daftar tindak pidana tidak bersifat eksklusif oleh karena Direktur berwenang untuk menyetujui perlindungan bagi saksi dalam proses persidangan lainnya jika dianggap bahwa keamanan saksi tersebut memerlukan perlindungan; (d) Menentukan bahwa proses persidangan perdata yang tertunda oleh karena saksi berada dalam perlindungan dapat ditangguhkan oleh hakim, dengan permohonan ex parte, untuk mencegah pengungkapan identitas atau lokasi saksi atau untuk mencapai tujuan undang-undang. Kantor Perlindungan Saksi menjadi alamat yang ditujukan dalam proses persidangan yang melibatkan saksi tersebut; (e) Mendefinisikan tindak pidana dan hukuman keras terhadap pengungkapan atau publikasi informasi mengenai orang yang berada dalam program atau petugas Kantor Perlindungan saksi agar memastikan keamanan saksi yang dilindungi serta petugas program. Keputusan pengungkapan informasi berada pada Direktur setelah mempertimbangkan perwakilan dan tanpa prasangka terhadap peraturan lain yang berlaku; (f) Memberikan wewenang kepada Menteri Hukum dan Perkembangan Konstitusional untuk menandatangani perjanjian dengan Negara lain atau organisasi internasional yang mengatur kondisi dan kriteria relokasi saksi asing ke Afrika Selatan dan penerimaannya kedalam program perlindungan saksi Afrika selatan. Relokasi tersebut membutuhkan persetujuan menteri. C. Perlindungan Saksi pada Pengadilan Kriminal Internasional Permanen dan Ad Hoc Pembentukan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Penuntutan Pihak-Pihak yang Bertanggung Jawab atas Genosida dan Pelanggaran Serius Hukum Internasional Lainnya yang Dilakukan dalam Wilayah Rwanda dan Penduduk Rwanda yang Bertanggung Jawab atas Genosida dan Pelanggaran Tersebut yang Dilakukan dalam Wilayah Negara Tetangga antara 1 Januari hingga 31 Desember 19943 , dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Penuntutan Pihak-Pihak yang Bertanggung Jawab atas Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional yang Dilakukan dalam Wilayah Bekas Yugoslavia sejak 19914 merupakan langkah besar menuju kepastian bahwa pelanggaran serius atas hukum humaniter internasional, seperti genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak akan lolos tanpa hukuman. Organisasi, praktek dan yurisprudensi pengadilan dalam perlindungan korban dan saksi kejahatan kejam tersebut merupakan langkah besar

 __________________ 3 Resolusi Dewan Keamanan 955 (1994) dan 1717 (2006). 4 Resolusi Dewan Keamanan 827 (1993) dan 1660 (2006). 15 dan sebagian besar direfleksikan dalam ketentuan perlindungan saksi dari Statuta Roma yang membentuk Pengadilan Kejahatan Internasional.5 Pengadilan tersebut juga telah mempengaruhi pembentukan pengadilan yang serupa dalam perjanjian dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa, seperti Pengadilan Khusus untuk Sierra Leone6 dan Majelis Istimewa pada Peradilan Kambodia untuk Penuntutan Kejahatan yang Dilakukan sepanjang Periode Demokrasi Kampuchea Unsur-unsur utama program perlindungan saksi Pengadilan Kejahatan Internasional, Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda semua serupa dan dapat dirangkum sebagai berikut: (a) Unit khusus dibentuk dibawah wewenang panitera pengadilan untuk memberikan pelayanan dukungan dan perlindungan kepada saksi. Unit-unit tersebut tidak hanya bertanggung jawab atas perlindungan fisik dan persiapan keamanan, tapi juga disyaratkan untuk memberikan konseling, bantuan medis dan psikososial dan bantuan lainnya yang layak diterima oleh korban dan saksi yang hadir di muka pengadilan serta pihak-pihak lain yang berada dalam resiko oleh karena kesaksian yang diberikan. Pada Pengadilan Kejahatan Internasional, Unit Korban dan Saksi diberikan mandat untuk menyediakan pelayanan khusus kepada korban yang tidak berstatus saksi namun memberikan pandangan dan observasinya kepada Pengadilan serta berhak atas ganti rugi, jika dianggap pantas; (b) Unit-unit tersebut bertanggung jawab atas implementasi upaya perlindungan saksi yang efektif dibawah wewenang panitera (upaya non-prosedural) atau majelis (upaya prosedural). Pada Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Bekas Yugoslavia dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda, unit-unit tersebut merupakan badan netral dan independen yang dengan sendirinya menentukan kebutuhan saksi dan upaya yang perlu dilakukan, sedangkan pada Pengadilan Kejahatan Internasional unit-unitnya memberikan pelayanan dengan konsultasi bersama Kantor Penuntut Umum; (c) Oleh karena karakter unik dari kejahatan yang diliputi statuta pengadilan, upaya perlindungan yang sama juga dapat diberikan kepada saksi penuntutan dan pembelaan. Untuk memastikan netralitas, unit pada Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Rwanda dibagi menjadi dua tim yang berbeda: satu untuk saksi penuntutan dan satu untuk saksi pembelaan; (d) Sepanjang proses pengadilan, seorang hakim atau suatu majelis dapat memberikan upaya prosedural khusus sebelum, sepanjang ataupun setelah persidangan, seperti pembatasan sementara atas pengungkapan informasi, penyuntingan informasi identifikasi dari materi yang diungkapkan kepada pihak lawan, nama samaran, distorsi wajah dan suara, pemberian kesaksian dalam sidang tertutup atau melalui sambungan video untuk melindungi saksi yang berada dalam resiko oleh karena kesaksiannya. Upaya khusus yang diperintahkan oleh pengadilan biasanya melibatkan penutupan identitas saksi dari publik atau media; (e) Oleh karena pengadilan tidak memiliki yurisdiksi wilayah atau kapasitas penegakan hukum sendiri, unit-unit mengandalkan kerjasama Negara-negara, termasuk Negara tuan rumah, untuk memastikan upaya perlindungan yang ketat __________________ 5 Perserikatan Bangsa-Bangsa, Treaty Series, vol. 2187, No. 38544. 6 Resolusi Dewan Keamanan 1315 (2000). 16 dalam situasi diluar pengadilan. Jika panitera menentukan bahwa terdapat kekhawatiran dari seorang saksi atas keamanannya setelah memberikan kesaksiannya, maka unit tersebut akan mengatur perpindahan saksi dalam Negara atau relokasi ke Negara ketiga. Pengadilan berupaya untuk menciptakan suatu jaringan Negara-negara yang bersedia untuk menerima saksi-saksi melalui suatu perjanjian kerangka kerja. Perjanjian tersebut menggaris besarkan prosedur yang perlu dilakukan ketika ada permohonan relokasi dan keuntungan yang akan diberikan oleh Negara penerima kepada saksi. Namun, sama dengan kerjasama dalam negeri, keputusan akhir untuk menerima saksi tersebut berada pada Negara penerima.

Post a Comment

Previous Post Next Post