Work it sales forces
cybersecurity
Praktek Terbaik Perlindungan Saksi Dalam Proses Pidana Yang Melibatkan
Kejahatan Terorganisir
II. Perlindungan Saksi: Asal Usul dan Pilihan Pendekatan
A. Asal Usul: Amerika Serikat
Perlindungan saksi pertama kali muncul di Amerika Serikat di tahun 1970-an
sebagai suatu prosedur hukum yang dapat digunakan dalam hubungannya dengan
program pembongkaran organisasi kejahatan berjenis mafia. Hingga saat itu,
“sumpah diam” – dikenal sebagai omertà – yang tidak tertulis diantara anggota
Mafia tidak dapat digoyahkan sehingga mengancam nyawa siapapun yang
melanggar dan bekerjasama dengan polisi. Saksi penting tidak dapat dibujuk untuk
bersaksi dan saksi kunci menghilang oleh karena upaya pimpinan kelompok
kejahatan yang menjadi target penuntutan. Pengalaman awal ini meyakinkan
Departemen Hukum Amerika Serikat bahwa suatu program perlindungan saksi perlu
di institusikan.
1
Joseph Valachi adalah orang pertama dari Mafia Italia-Amerika yang melanggar
omertà, atau sumpah diam. Pada tahun 1963 dia bersaksi di hadapan Komisi
Kongres Amerika Serikat tentang struktur internal Mafia dan kejahatan terorganisir.
Kerjasamanya terdorong oleh rasa takut bahwa dia akan dibunuh oleh Vito
Genovese, seorang pimpinan keluarga Mafia yang sangat kuat. Ketika Valachi hadir
di depan komisi tersebut, dia dilindungi oleh 200 petugas. Ada rumor bahwa Mafia
telah menaruh harga untuk kepalanya sebesar US$ 100,000. Dia adalah orang
pertama di Amerika Serikat yang ditawarkan perlindungan untuk kesaksiannya
sebelum program perlindungan saksi dibentuk secara formal. Valachi masuk
pengawasan protektif dan tetap ditahan di penjara hingga akhir hidupnya. Dia di
isolasikan dari tahanan lain dan hubungannya dibatasi pada agen Biro Penyidikan
Federal (FBI) dan staf dari Biro Lembaga Pemasyarakatan Federal. Valachi sangat
ketakutan akan balas dendam Mafia sehingga dia bersikeras untuk memasak
makanan sendiri di penjara karena takut Mafia akan berupaya untuk meracuni
makanannya. Dia meninggal karena serangan jantung pada tahun 1971, dua tahun
lebih lama dari Vito Genovese.
Pada tahun 1970, Undang-undang Pengendalian Kejahatan Terorganisir memberikan
wewenang kepada Jaksa Agung Amerika Serikat untuk memberikan keamanan
terhadap saksi yang ingin bekerjasama dengan memberikan kesaksiannya pada
perkara yang melibatkan kejahatan terorganisir dan bentuk kejahatan serius lainnya.
Berdasarkan wewenang Jaksa Agung, Program Witness Security (WITSEC –
Keamanan Saksi) Amerika Serikat memastikan keamanan fisik saksi yang berada
dalam resiko melalui penempatan pada tempat tinggal baru dan rahasia dengan
perubahan nama dan rincian identitas baru.
Pada tahun 1984, setelah beroperasi selama lebih dari satu dekade, kekurangankekurangan yang telah dihadapi oleh Program WITSEC telah dilengkapi oleh
Undang-undang Reformasi Keamanan Saksi. Isu-isu yang ditangani Undangundang tersebut tetap dianggap berada pada jantung setiap program perlindungan
saksi, yaitu:
__
________________
1 Fred Montanino, “Unintended victims of organized crime witness protection”, Criminal Justice
Policy Review, vol. 2, No. 4 (1987), pp. 392-408.
7
(a) Kriteria penerimaan yang ketat, termasuk penilaian terhadap resiko bagi
masyarakat yang dapat berlaku oleh karena pelaku kejahatan yang telah direlokasi;
(b) Pembentukan anggaran untuk mengkompensasi korban dari kejahatan
yang dilakukan oleh peserta setelah diterima dalam program;
(c) Penandatanganan nota kesepahaman yang menguraikan kewajiban saksi
setelah dirinya diterima dalam program;
(d) Pengembangan prosedur jika memorandum tersebut dilanggar oleh
peserta;
(e) Pembentukan prosedur untuk pengungkapan informasi peserta program
dan hukuman yang berlaku terhadap pengungkapan informasi tersebut yang
dilakukan secara tidak sah;
(f) Perlindungan hak-hak pihak ketiga, khususnya menghormati utang-utang
saksi dan hak perwalian orang tua yang tidak direlokasikan ataupun hak-hak
kunjungan.
Untuk seorang saksi dapat diterima dalam program WITSEC, perkara yang
bersangkutan perlu merupakan perkara yang sangat signifikan, kesaksian yang
diberikan saksi perlu bernilai tinggi untuk keberhasilan penuntutan dan tidak ada
alternatif lain untuk mengamankan saksi secara fisik. Kondisi lain seperti profil
psikologis saksi dan kemampuannya untuk mentaati peraturan dan larangan yang
diterapkan program juga menjadi faktor. Dalam perkembangannya, penerimaan
perlindungan dalam Program WITSEC telah diperluas dari kejahatan mafia untuk
juuga memasukkan saksi-saksi dari jenis kejahatan terorganisir lainnya, seperti
kejahatan yang dilakukan oleh kartel obat-obat terlarang, geng motor, geng penjara
dan geng jalanan.
B. Perlindungan Saksi di Berbagai Negara
Kini perlindungan saksi dipandang sebagai alat penting dalam melawan kejahatan
terorganisir, dan sudah banyak Negara yang telah membentuk program khusus
tersebut atau telah membuat peraturan pembentukannya.
Contoh-contoh dari yurisdiksi yang berbeda yang telah memutuskan untuk
membentuk program perlindungan saksi serta unsur-unsur utamanya telah diuraikan
dibawah.
1. Australia
Pada tahun 1983, sebuah komisi kerajaan telah menyoroti kebutuhan Australia untuk
memanfaatkan informan dalam perjuangan melawan kejahatan terorganisir, dan agar
para pemain tingkat bawah diberikan insentif untuk memberikan informasi tentang
petinggi organisasi. Pada saat itu, pemberian perlindungan saksi adalah hal yang
ditangani oleh masing-masing kantor kepolisian dan pendekatannya berbeda,
dimana beberapa menekankan perlindungan 24 jam dan yang lain lebih
menghendaki relokasi saksi dengan identitas baru. Pada tahun 1988, sebuah
gabungan komisi parlemen melakukan penyelidikan komprehensif terhadap isu
8
perlindungan saksi, dan laporannya2
mengantarkan perkenalan terhadap Undangundang Perlindungan Saksi pada Tingkat Persemakmuran tahun 1994, dan
berlakunya peraturan yang serupa pada beberapa Negara bagian dan Wilayah
Ibukota Australia. Undang-undang tersebut:
(a) Membentuk Program Perlindungan Saksi Nasional (National Witness
Protection Program – NWPP) dan menetapkan kriteria ambang batas bagi seorang
untuk dapat diterima sebagai saksi dalam NWPP. Seorang saksi menjadi ‘peserta’
ketika dirinya diterima dalam program;
(b) Memberikan wewenang kepada Polisi Federal Australia untuk mengelola
penempatan dan pencabutan saksi dalam NWPP, termasuk penandatanganan nota
kesepahaman, penciptaan identitas baru dan pemulihan kembali identitas lama;
(c) Menetapkan mandat atas pembentukan register peserta yang sekarang
atau dahulu berada dalam NWPP, yang memuat informasi nama peserta dengan
identitas baru, dan rincian pidana yang telah dijatuhkan kepadanya;
(d) Menjaga integritas dokumen identitas Persemakmuran (nomor berkas
pajak, paspor) asalkan dokumen identitas peserta dalam program perlindungan saksi
sub-nasional tidak dapat diberikan kecuali disertai peraturan pelengkap dan
petunjuk menteri dari Negara bagian atau wilayah yang berhubungan dengan isu
dokumen identitas tersebut;
(e) Memberikan mekanisme untuk memastikan bahwa peserta tidak
memanfaatkan identitas barunya untuk menghindari tanggung jawab perdata atau
pidananya, dan menetapkan bahwa saksi tidak dapat dimasukkan dalam NWPP
sebagai upaya pendorong atau penghargaan karena dirinya akan memberikan
pembuktian atau kesaksian;
(f) Menetapkan sanksi pidana terhadap pengungkapan informasi peserta
secara tidak sah dan menetapkan sanksi pidana terhadap peserta yang
mengungkapkan informasi yang berhubungan dengan NWPP.
Pada tahun 1997, Undang-undang tersebut di amandemen untuk memungkinkan
peserta NWPP melakukan pengungkapan untuk tujuan pengajuan keluhan atau
memberikan informasi kepada Ombudsman Persemakmuran. Pada tahun 2002,
Undang-undang tersebut di amandemen kembali untuk mengizinkan masuknya
orang dalam NWPP berdasarkan permohonan Pengadilan Internasional. Proses
pertimbangan seorang yang dinominasikan oleh Pengadilan tersebut untuk diterima
dalam NWPP mirip dengan proses penerimaan warga Negara asing atau penduduk
dalam NWPP.
Hingga tulisan ini tercipta, Negara bagian dan wilayah Australia berikut ini telah
memberlakukan skema perlindungan saksi regional sebagai pelengkap NWPP:
Wilayah Ibukota Australia: Undang-undang Perlindungan Saksi 1996
New South Wales: Undang-undang Perlindungan Saksi 1995
Northern Territory: Undang-undang Perlindungan Saksi 2002
__________________
2 Komite Gabungan Parlemen Australia tentang Lembaga Kejahatan Nasional, Witness Protection:
Report by the Parliamentary Joint Committee on the National Crime Authority, Parliamentary
paper No. 193/88 (Canberra, Australian Government Publishing Service, 1988).
9
Queensland: Undang-undang Perlindungan Saksi 2000
South Australia: Undang-undang Perlindungan Saksi 1996
Tasmania: Undang-undang Perlindungan Saksi 2000
Victoria: Undang-undang Perlindungan Saksi 1999
Western Australia: Undang-undang Perlindungan Saksi 1996
2. Cina: Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong
Sebagai tanggapan terhadap dorongan reformasi kepolisian pada tahun 1994,
Kepolisian Hong Kong membentuk program perlindungan saksi ad hoc. Program
yang serupa dibentuk pada tahun 1998 dibawah Komisi Independen Melawan
Korupsi (Independent Commission Against Corruption – ICAC). Pada tahun 2000,
Peraturan Perlindungan Saksi telah diberlakukan untuk memberikan dasar
perlindungan dan bantuan lainnya kepada saksi dan orang yang berasosiasi dengan
saksi. Peraturan ini memberikan kriteria yang seragam untuk berjalannya program
perlindungan saksi yang telah dibentuk oleh Kepolisian Hong Kong dan ICAC.
Peraturan tersebut:
(a) Membentuk program perlindungan saksi untuk memberikan perlindungan
dan bantuan lainnya kepada orang yang keamanan atau kesejahteraannya terancam
oleh karena dirinya sebagai saksi. Program tersebut diimplementasikan, pada
Kepolisian, oleh Unit Perlindungan Saksi dan, pada ICAC, oleh Bagian
Perlindungan Saksi dan Senjata Api. Unit ketiga sedang dibentuk oleh Departemen
Bea & Cukai;
(b) Menetapkan bahwa yang berwenang untuk mengambil keputusan tentang
manajemen program dan dimasukkan atau dikeluarkannya saksi perlu ditunjuk
secara tertulis oleh Kepala Kepolisian dan Komisaris ICAC. Hingga tulisan ini
tercipta, wewenang tersebut berada pada Direktur Kejahatan dan Keamanan
Kepolisian dan Direktur Penyidikan (Sektor Pemerintahan) ICAC;
(c) Mendefinisikan kriteria penerimaan kedalam program dan dasar
penghentian dini, dengan menerangkan kewajiban-kewajiban saksi;
(d) Memberikan wewenang kepada petugas yang memiliki wewenang
persetujuan untuk mengambil tindakan yang pantas dalam melindungi keamanan
dan kesejahteraan saksi yang telah dinilai atau sedang dinilai untuk diterima
kedalam program, termasuk perubahan rincian identitasnya;
(e) Menetapkan prosedur banding terhadap putusan yang tidak mengizinkan
seorang saksi untuk masuk dalam program, mengakhiri perlindungan atau
menentukan bahwa perubahan identitas tidak termasuk sebagai upaya yang
berlaku. Banding tersebut di ulas oleh dewan khusus yang berwenang untuk
menguatkan atau membalikkan putusan asli. Peraturan tidak mencegah seorang
saksi untuk melawan suatu keputusan dari lembaga asal atau dewan khusus melalui
peninjauan kembali;
(f) Menghukum pengungkapan informasi identitas dan lokasi seorang saksi
atau yang telah menjadi peserta program, atau informasi yang dapat
membahayakan keamanan seorang saksi.
10
3. Kolombia
Asal usul program perlindungan saksi Kolombia ada dalam Konstitusi 1991, yang
menyebutkan salah satu fungsi utama Jaksa Agung adalah kewajibannya untuk
memberikan perlindungan kepada saksi, korban dan pihak lain dalam proses
penegakan hukum. Undang-undang Nomor 418 tahun 1997 menetapkan tiga
program perlindungan saksi yang berbeda yang dapat dilakukan dengan permohonan
kepada Jaksa Agung. Yang pertama memberikan informasi dan rekomendasi kepada
saksi tentang keamanannya secara pribadi; yang kedua memberikan pengawasan
terbatas terhadap situasi saksi; dan yang ketiga melibatkan perubahan identitas dan
melindungi korban, saksi dan pihak-pihak yang ada dalam proses persidangan serta
petugas Kejaksaan Agung.
Program ketiga tersebut dikelola oleh Direktorat khusus yang bermarkas di Ibukota
Bogotá dan memiliki kantor perwakilan di kota Barranquilla, Cali, Cúcuta dan
Medellín. Terdapat dua divisi: satu untuk operasi dan satu untuk urusan
administrasi. Tim khusus penyidik bertanggung jawab untuk mengevaluasi
penyidikan kejahatan, mempelajari partisipasi saksi dalam proses persidangan dan
pada akhirnya menilai tingkat resiko dan ancaman yang muncul sebagai
konsekuensi dari partisipasi tersebut. Selain itu, ada grup bantuan (terdiri dari
dokter dan dokter gigi), jaringan dukungan dengan tanggung jawab administratif
bagi orang yang sudah dilindungi oleh program, dan grup keamanan yang
bertanggung jawab mengimplementasi setiap upaya perlindungan yang
diperintahkan oleh Direktorat setelah penilaian ancaman.
Program ketiga terbuka hanya untuk saksi dalam perkara yang melibatkan
penculikan, terorisme dan perdagangan narkotika, serta menyediakan relokasi tetap
dalam Kolombia dan perubahan identitas bagi saksi-saksi yang berada dalam resiko.
Saksi menerima bantuan finansial untuk memulai kehidupan baru dengan dukungan
psikologis, bantuan medis, konseling dan bantuan perpindahan serta pemberian
dokumen pribadi baru.
Menurut undang-undang peserta dapat dikeluarkan dari program perlindungan
berdasarkan hal-hal berikut ini:
(a) Menolak untuk mentaati prosedur hukum tanpa alasan;
(b) Menolak rencana atau program pemindahan;
(c) Melakukan tindakan serius yang mempengaruhi prosedur perlindungan;
(d) Mengundurkan diri secara sukarela.
4. Jerman
Program perlindungan saksi telah berlaku di Jerman sejak pertengahan 1980-an.
Program tersebut pertama kali dilaksanakan di kota Hamburg dalam kaitannya
dengan kejahatan yang berhubungan dengan gang/kelompok sepeda motor. Pada
tahun-tahun berikutnya, program perlindungan saksi diimplementasikan secara
sistematis oleh Negara bagian Jerman dan Polisi Kejahatan Federal.
Pada tahun 1998 Undang-undang Perlindungan saksi di sahkan. Undang-undang
tersebut memuat ketentuan yang mengatur proses pidana dengan memberi fokus
pada:
11
(a) Penggunaan teknologi video untuk mewawancarai saksi beresiko
(khususnya anak-anak yang bersaksi sebagai korban);
(b) Peningkatan kepastian penjagaan rahasia data pribadi saksi pada setiap
tahap proses pidana;
(c) Ketentuan tentang bantuan hukum bagi saksi dan korban.
Juga di tahun 1998, Gugus Tugas Polisi Kejahatan mengembangkan suatu konsep
perlindungan saksi yang untuk pertama kalinya menguraikan sasaran dan upaya
yang perlu diimplementasikan oleh lembaga-lembaga yang terkait dalam
perlindungan saksi. Hal tersebut mengarah kepada berlakunya panduan umum
untuk perlindungan saksi beresiko oleh kementrian dalam negeri dan hukum federal
dan Negara bagian. Hingga undang-undang untuk mengharmonisasikan
perlindungan saksi beresiko diadopsi pada tahun 2001, panduan tersebut berlaku
sebagai dasar utama bagi program perlindungan saksi Jerman. Di bulan Mei tahun
2003, panduan tersebut disejajarkan dengan ketentuan hukum undang-undang
tersebut dan sekarang berlaku sebagai peraturan pelaksana undang-undang bagi
setiap kantor perlindungan saksi di Jerman.
Undang-undang 2001 diperkenalkan untuk mengharmonisasikan kondisi hukum dan
kriteria perlindungan saksi pada tingkat federal dan Negara bagian. Ketentuan
utamanya mencakup bidang-bidang berikut ini:
(a) Kategori saksi yang berhak untuk dipertimbangkan masuk dalam
program dan kriteria penerimaan dan pengeluaran. Menurut undang-undang,
penerimaan dapat diberikan kepada orang yang berada dalam bahaya oleh karena
keinginannya untuk bersaksi dalam perkara kejahatan serius atau kejahatan
terorganisir. Peserta perlu sesuai dan berkeinginan untuk masuk dalam program;
(b) Lembaga pengambil keputusan dan implementasi. Selain menyatakan
bahwa unit perlindungan dan penuntut umum perlu mengambil keputusan
penerimaan secara bersama, undang-undang juga mengakui bahwa unit
perlindungan saksi sebaiknya memegang wewenang sebagai pengambil keputusan
tentang upaya yang perlu dilaksanakan secara independen, dengan
mempertimbangkan keseriusan kejahatan, cakupan resiko, hak tersangka dan
pengaruh upaya-upaya yang akan dilaksanakan;
(c) Kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan data pribadi saksi
yang sedang dilindungi oleh unit perlindungan dan lembaga pemerintah dan nonpemerintah lainnya. Berkas saksi dalam perlindungan dipelihara oleh unit
perlindungan dan tidak termasuk dalam berkas penyidikan, namun dapat tersedia
kepada penuntut umum jika diminta;
(d) Kondisi pemberian identitas samaran dan dokumentasi pribadi
pendukung serta tunjangan yang perlu diberikan sepanjang perlindungan.
Program perlindungan saksi Jerman terdiri dari kantor perlindungan saksi yang
dibentuk pada tingkat federal dan pada setiap Negara bagian. Kantor Polisi
Kejahatan Federal bertanggung jawab untuk perlindungan saksi dalam perkara
federal dan untuk fungsi koordinasi pada tingkat nasional dan internasional,
termasuk:
(a) Persiapan laporan tahunan tentang program perlindungan saksi;
12
(b) Pembentukan dan pelaksanaan pelatihan dan pendidikan berkelanjutan;
(c) Pembentukan konferensi secara regular yang melibatkan direktur kantor
perlindungan saksi federal dan Negara bagian;
(d) Kerjasama antar Negara bagian, lembaga federal dan kantor yang berada
di luar negeri;
(e) Kerjasama internasional.
Sebagai tambahan, Grup Proyek Federal Negara Bagian tentang Penjagaan Kualitas
di Lapangan Perlindungan Saksi – yang terdiri dari direktur tujuh kantor
perlindungan saksi Negara bagian dan diketuai oleh Kantor Polisi Kejahatan Federal
– memastikan kerjasama yang efektif melalui pengembangan prosedur nasional
yang seragam untuk penerimaan kedalam program, pembentukan daftar standar
tentang persyaratan petugas perlindungan saksi dan konsep bersama untuk pelatihan
dan pendidikan berkelanjutan.
5. Italia
Sejak tahun 1930, Kitab Hukum Pidana Italia memberikan kekebalan sebagian
ataupun penuh dari hukuman jika pelaku memberikan ganti rugi atas kerugian
kejahatan atau bekerjasama dengan pihak berwajib dalam perkara konspirasi politik
atau kegiatan yang berhubungan dengan gang/kelompok.
Di tahun 1970-an kebangkitan Brigade Merah (Red Brigade), suatu kelompok
teroris Marxist-Leninist, mendorong pemberlakuan sejumlah peraturan yang
menganjurkan pemutusan hubungan dengan kelompok teroris dan untuk
bekerjasama dengan pihak berwajib. Meskipun upaya tersebut dianggap telah
sangat berperan dalam pelucutan Brigade Merah, tidak satupun dari peraturan
tersebut memberikan perlindungan saksi secara formil terhadap pihak-pihak yang
bekerjasama.
Baru pada tahun 1984, ketika Mafioso Sisilia Tommaso Buscetta menentang Mafia
dan memulai karirnya sebagai kolaborator hukum, perlindungan saksi dibentuk
secara formil. Busceta menjadi saksi bintang dalam persidangan Maxi, yang
mengarah pada 350 anggota Mafia dihukum penjara. Sebagai imbalan
kerjasamanya, dia direlokasikan dengan identitas baru. Kejadian tersebut
mendorong lebih banyak lagi anggota Mafia untuk bekerja sama, dimana hasilnya
pada akhir 1990-an penegak hukum Italia telah mendapatkan bantuan dari 1,000
lebih kolaborator hukum.
Di waktu yang sama, proses penegakan hukum Italia di kritik tentang kredibilitas
saksi serta motivasinya, dan juga ada tuduhan terhadap program perlindungan saksi
yang tidak terorganisir dan manajemen yang buruk. Sebagai tanggapannya, sebuah
revisi yang komprehensif terhadap Undang-undang No. 82 tertanggal 15 Maret 1991
dilaksanakan dan kemudian diberlakukan pada January 2001. Salah satu komponen
utama dari peraturan yang direvisi tersebut adalah untuk menciptakan struktur
kolaborator hukum yang terpisah dalam program perlindungan saksi.
Ketentuan utama dalam Undang-undang No. 82, sesuai amandemennya pada tahun
2001, adalah sebagai berikut:
(a) Orang yang dapat menerima perlindungan:
13
(i) Saksi dan informan dalam perkara narkotika, Mafia atau pembunuhan;
(ii) Saksi dari tindak pidana apapun yang memuat hukuman antara 5 sampai
20 tahun;
(iii) Individu yang dekat dengan kolaborator yang berada dalam bahaya;
(b) Jenis perlindungan:
(i) “Rencana sementara” yang melibatkan relokasi dan nafkah untuk 180
hari;
(ii) “Upaya khusus” yang melibatkan rencana perlindungan dan reintegrasi
sosial bagi individu yang direlokasikan;
(iii) “Program perlindungan khusus” yang memberikan relokasi, dokumen
identitas, bantuan finansial dan (sebagai jalan terakhir) identitas hukum
baru;
(c) Kolaborator hukum yang dijatuhkan pidana penjara perlu menjalankan
setidaknya seperempat waktu hukumannya atau, jika dijatuhkan hukuman
penjara seumur hidup, 10 tahun di penjara sebelum dirinya dimasukkan dalam
program perlindungan;
(d) Keputusan penerimaan dalam program perlindungan dilakukan oleh komisi
pusat yang terdiri dari:
(i) Menteri Sekretaris Negara dalam Kementerian Dalam Negeri;
(ii) Dua hakim atau penuntut umum;
(iii) Lima ahli dalam bidang kejahatan terorganisir;
(e) Perubahan identitas perlu memperoleh izin dari Pusat Pelayanan
Perlindungan, yang bertanggung jawab atas implementasi dan penegakan
upaya perlindungan.
6. Afrika Selatan
Sebelum Strategi Nasional Pencegahan Kejahatan 1996 diadopsi, perlindungan saksi
di Afrika Selatan diatur oleh pasal 185A dari Undang-undang Hukum Pidana tahun
1977. Ketentuan tersebut bersifat represif dan dignakan pada saat rezim apartheid
sebagai upaya untuk memaksa saksi untuk memberikan pembuktiannya. Strategi
tahun 1996 mengakui perlindungan saksi sebagai alat kunci dalam mengamankan
bukti dari saksi-saksi rentan dan terintimidasi dalam proses peradilan dan mengakui
bahwa perlindungan saksi, pada saat itu, adalah titik lemah dalam sistem penegakan
hukum.
Pada tahun 2000, Undang-undang Perlindungan Saksi No. 112 tahun 1998
diundangkan, yang menggantikan sistem lama. Undang-undang baru tersebut:
(a) Membentuk Kantor Perlindungan Saksi nasional dibawah wewenang
Menteri Hukum dan Perkembangan Konstitusional. Kantor tersebut dikepalai oleh
direktur nasional dan memiliki kantor perwakilan pada Sembilan provinsi di Afrika
Selatan. Meskipun belum ada amandemen peraturan, pada tahun 2001 kantor
tersebut dirubah susunan menjadi bagian dari Lembaga Penuntutan Nasional dan
semenjak itu dikenal sebagai Unit Perlindungan Saksi;
14
(b) Mengatur fungsi dan tugas Direktur, termasuk wewenang untuk
menentukan penerimaan kedalam program. Keputusan direktur didasarkan
rekomendasi dari kepala kantor cabang dan petugas yang relevan dari lembaga
penegak hukum serta Lembaga Penuntutan Nasional. Keputusan direktur untuk
menolak suatu permohonan atau melepaskan seorang dari perlindungan dapat
ditinjau ulang oleh Menteri Hukum dan Perkembangan Konstitusional;
(c) Mendefinisikan jenis-jenis kejahatan yang dapat dijadikan dasar
permohonan perlindungan oleh saksi, prosedur yang perlu ditaati dan orang-orang
yang dapat mengajukan permohonan. Daftar tindak pidana tidak bersifat eksklusif
oleh karena Direktur berwenang untuk menyetujui perlindungan bagi saksi dalam
proses persidangan lainnya jika dianggap bahwa keamanan saksi tersebut
memerlukan perlindungan;
(d) Menentukan bahwa proses persidangan perdata yang tertunda oleh
karena saksi berada dalam perlindungan dapat ditangguhkan oleh hakim, dengan
permohonan ex parte, untuk mencegah pengungkapan identitas atau lokasi saksi
atau untuk mencapai tujuan undang-undang. Kantor Perlindungan Saksi menjadi
alamat yang ditujukan dalam proses persidangan yang melibatkan saksi tersebut;
(e) Mendefinisikan tindak pidana dan hukuman keras terhadap
pengungkapan atau publikasi informasi mengenai orang yang berada dalam
program atau petugas Kantor Perlindungan saksi agar memastikan keamanan saksi
yang dilindungi serta petugas program. Keputusan pengungkapan informasi berada
pada Direktur setelah mempertimbangkan perwakilan dan tanpa prasangka terhadap
peraturan lain yang berlaku;
(f) Memberikan wewenang kepada Menteri Hukum dan Perkembangan
Konstitusional untuk menandatangani perjanjian dengan Negara lain atau
organisasi internasional yang mengatur kondisi dan kriteria relokasi saksi asing ke
Afrika Selatan dan penerimaannya kedalam program perlindungan saksi Afrika
selatan. Relokasi tersebut membutuhkan persetujuan menteri.
C. Perlindungan Saksi pada Pengadilan Kriminal Internasional
Permanen dan Ad Hoc
Pembentukan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Penuntutan Pihak-Pihak
yang Bertanggung Jawab atas Genosida dan Pelanggaran Serius Hukum
Internasional Lainnya yang Dilakukan dalam Wilayah Rwanda dan Penduduk
Rwanda yang Bertanggung Jawab atas Genosida dan Pelanggaran Tersebut yang
Dilakukan dalam Wilayah Negara Tetangga antara 1 Januari hingga 31 Desember
19943
, dan Pengadilan Kejahatan Internasional untuk Penuntutan Pihak-Pihak yang
Bertanggung Jawab atas Pelanggaran Serius Hukum Humaniter Internasional yang
Dilakukan dalam Wilayah Bekas Yugoslavia sejak 19914
merupakan langkah besar
menuju kepastian bahwa pelanggaran serius atas hukum humaniter internasional,
seperti genosida, kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan, tidak akan
lolos tanpa hukuman. Organisasi, praktek dan yurisprudensi pengadilan dalam
perlindungan korban dan saksi kejahatan kejam tersebut merupakan langkah besar